Sistem pelaporan rumah sakit revisi 6 tahun 2011.
Jika kamu sedang mencari artikel sistem pelaporan rumah sakit revisi 6 tahun 2011 terbaru, berarti kamu sudah berada di blog yang benar. Yuk langsung saja kita simak ulasan sistem pelaporan rumah sakit revisi 6 tahun 2011 berikut ini.
Sistem Informasi Rumah Sakit Sirs Ppt Download From slideplayer.info
44 2009 tentang Rumah Sakit. Nomor 1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sistem informasi ini mencakup semau Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam UU RI No. SIRS yang berlaku saat ini adalah SIRS revisi 6 tahun 2011dimana SIRS VI ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang.
PERMENKES NOMOR 1171 TAHUN 2011.
Nor-nor 1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Permenkes No 1171 tahun 2011 Sistem Informasi Rumah Sakit menjadi acuan dalam perumusan petunjuk teknis mengenai sistem informasi pelaporan rumah sakit seluruh Indonesia. Paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun setelah tahun periode pelaporan. Dilihat dari prosedur. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Source: docplayer.info
No Formulir Jenis Data 1 RL1 Data Kegiatan Pelayanan Rumah Sakit 2 RL2a Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Inap 3 RL2b Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Jalan 4 RL2a1 Data Keadaan Morbiditas Rawat Inap Surveilans Terpadu RS 5 RL2b1. 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6. Menurut Sk Menkes No. No Formulir Jenis Data 1 RL1 Data Kegiatan Pelayanan Rumah Sakit 2 RL2a Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Inap 3 RL2b Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Jalan 4 RL2a1 Data Keadaan Morbiditas Rawat Inap Surveilans Terpadu RS 5 RL2b1. Sistem informasi ini mencakup semau Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam UU RI No.
Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Inilah pembahasan lengkap terkait sistem pelaporan rumah sakit revisi 6 tahun 2011. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. PERMENKES NOMOR 1171 TAHUN 2011.
Source: pusdatin.kemkes.go.id
Sistem informasi klinik sistem informasi administrasi dan sistem informasi manajemen. Sistem informasi ini mencakup semau Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam UU RI No. 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6. Sistem informasi klinik sistem informasi administrasi dan sistem informasi manajemen.
Source: jogloabang.com
Suatu tatanan yang berurusan dengan pengumpulan data pengelolaan data penyajian informasi analisis dan penyimpulan informasi serta penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan rumah sakit. Sistem Informasi Rumah Sakit SIRS adalah suatu proses pengumpulan pengolahan dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. SIRS yang berlaku saat ini adalah SIRS revisi 6 tahun 2011dimana SIRS VI ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Source: jdih.sukoharjokab.go.id
Inilah pembahasan lengkap terkait sistem pelaporan rumah sakit revisi 6 tahun 2011. PERMENKES NOMOR 1171 TAHUN 2011. Dilihat dari prosedur. Sistem informasi ini mencakup semau Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam UU RI No.
Pengolahan dan pelaporan data rumah sakit Sistem Informasi Rumah Sakit SIRS revisi VI dilakukan oleh 2 petugas 1 petugas bertanggungjawab sebagai operator yang bertugas mengambil data RL 1-RL 5 dan entry data SIMRS. 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6. Peraturan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Informasi Rumah Sakit.
1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6. Suatu tatanan yang berurusan dengan pengumpulan data pengelolaan data penyajian informasi analisis dan penyimpulan informasi serta penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan rumah sakit. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal tanggal diundangkan. 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6. 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6.
Source: slideshare.net
1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Permenkes No 1171 tahun 2011 Sistem Informasi Rumah Sakit menjadi acuan dalam perumusan petunjuk teknis mengenai sistem informasi pelaporan rumah sakit seluruh Indonesia. Suatu tatanan yang berurusan dengan pengumpulan data pengelolaan data penyajian informasi analisis dan penyimpulan informasi serta penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan rumah sakit. 44 2009 tentang Rumah Sakit.
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Pengolahan dan pelaporan data rumah sakit Sistem Informasi Rumah Sakit SIRS revisi VI dilakukan oleh 2 petugas 1 petugas bertanggungjawab sebagai operator yang bertugas mengambil data RL 1-RL 5 dan entry data SIMRS. Peraturan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. PERMENKES NOMOR 1171 TAHUN 2011.
Buku ini merupakan petunjuk pengisian pelaporan pada Sistem Informasi Rumah Sakit SIRS yang berlaku sampai saat ini semoga dengan adanya Buku Petunjuk ini akan mempermudah dalam membuat setiap jenis pelaporan di rumah sakit sehingga pengiriman laporan teresbut dapat dilakukan dengan cepat tepat dan akurat yang hasil akhirnya akan.
Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal tanggal diundangkan. Buku ini merupakan petunjuk pengisian pelaporan pada Sistem Informasi Rumah Sakit SIRS yang berlaku sampai saat ini semoga dengan adanya Buku Petunjuk ini akan mempermudah dalam membuat setiap jenis pelaporan di rumah sakit sehingga pengiriman laporan teresbut dapat dilakukan dengan cepat tepat dan akurat yang hasil akhirnya akan. 1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Source: diznet.co.id
44 2009 tentang Rumah Sakit. Paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun setelah tahun periode pelaporan. Nomor 1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Source: id.pinterest.com
1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6. No Formulir Jenis Data 1 RL1 Data Kegiatan Pelayanan Rumah Sakit 2 RL2a Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Inap 3 RL2b Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Jalan 4 RL2a1 Data Keadaan Morbiditas Rawat Inap Surveilans Terpadu RS 5 RL2b1. Inilah pembahasan lengkap terkait sistem pelaporan rumah sakit revisi 6 tahun 2011. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Informasi Rumah Sakit.
Source: jogloabang.com
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6. Nor-nor 1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pengolahan dan pelaporan data rumah sakit Sistem Informasi Rumah Sakit SIRS revisi VI dilakukan oleh 2 petugas 1 petugas bertanggungjawab sebagai operator yang bertugas mengambil data RL 1-RL 5 dan entry data SIMRS.
Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan.
RL 3 data kegiatan pelayanan RS Formulir RL3 adalah formulir yang berisikan data kegiatan pelayanan rumah sakit yang dilaporkan satu kali dalam setahun Paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun setelah tahun periode pelaporan. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan ini maka Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal tanggal diundangkan.
Source: slideplayer.info
Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. Formulir standar Untuk berbagai data yang dikumpulkan melalui Sistem Pelaporan Rumah Sakit digunakan formulir standar sbb. Sistem informasi klinik sistem informasi administrasi dan sistem informasi manajemen. Sistem informasi ini mencakup semau Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam UU RI No.
Permenkes No 1171 tahun 2011 Sistem Informasi Rumah Sakit menjadi acuan dalam perumusan petunjuk teknis mengenai sistem informasi pelaporan rumah sakit seluruh Indonesia.
Sistem informasi klinik sistem informasi administrasi dan sistem informasi manajemen. 1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun setelah tahun periode pelaporan. 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6.
Source: diznet.co.id
No Formulir Jenis Data 1 RL1 Data Kegiatan Pelayanan Rumah Sakit 2 RL2a Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Inap 3 RL2b Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Jalan 4 RL2a1 Data Keadaan Morbiditas Rawat Inap Surveilans Terpadu RS 5 RL2b1. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Nomor 1410MENKESSKX2003 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Source: slideplayer.info
Rumah Sakit SIRS revisi VI mulai dilaku- kan pada tahun 2013. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. 44 2009 tentang Rumah Sakit. 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6.
Source: id.pinterest.com
Sistem informasi rumah sakit ini meliputi. Formulir standar Untuk berbagai data yang dikumpulkan melalui Sistem Pelaporan Rumah Sakit digunakan formulir standar sbb. No Formulir Jenis Data 1 RL1 Data Kegiatan Pelayanan Rumah Sakit 2 RL2a Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Inap 3 RL2b Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Jalan 4 RL2a1 Data Keadaan Morbiditas Rawat Inap Surveilans Terpadu RS 5 RL2b1. 1171 tahun 2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit tertanggal 15 Juni 2011 dan telah diundang-undangkan tertanggal 1 Juli 2011 di Jakarta SIRS revisi 5 diperbaiki dan menjadi SIRS revisi 6.
PERMENKES NOMOR 1171 TAHUN 2011.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. Admin blog Seputar Laporan 2019 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait sistem pelaporan rumah sakit revisi 6 tahun 2011 dibawah ini. Buku ini merupakan petunjuk pengisian pelaporan pada Sistem Informasi Rumah Sakit SIRS yang berlaku sampai saat ini semoga dengan adanya Buku Petunjuk ini akan mempermudah dalam membuat setiap jenis pelaporan di rumah sakit sehingga pengiriman laporan teresbut dapat dilakukan dengan cepat tepat dan akurat yang hasil akhirnya akan. Formulir standar Untuk berbagai data yang dikumpulkan melalui Sistem Pelaporan Rumah Sakit digunakan formulir standar sbb. Menurut Sk Menkes No.
Source: id.pinterest.com
44 2009 tentang Rumah Sakit. Permenkes No 1171 tahun 2011 Sistem Informasi Rumah Sakit menjadi acuan dalam perumusan petunjuk teknis mengenai sistem informasi pelaporan rumah sakit seluruh Indonesia. RL 3 data kegiatan pelayanan RS Formulir RL3 adalah formulir yang berisikan data kegiatan pelayanan rumah sakit yang dilaporkan satu kali dalam setahun Paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun setelah tahun periode pelaporan. Inilah pembahasan lengkap terkait sistem pelaporan rumah sakit revisi 6 tahun 2011. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Informasi Rumah Sakit.
Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Buku ini merupakan petunjuk pengisian pelaporan pada Sistem Informasi Rumah Sakit SIRS yang berlaku sampai saat ini semoga dengan adanya Buku Petunjuk ini akan mempermudah dalam membuat setiap jenis pelaporan di rumah sakit sehingga pengiriman laporan teresbut dapat dilakukan dengan cepat tepat dan akurat yang hasil akhirnya akan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Source: slideplayer.info
Menurut Sk Menkes No. Sistem Informasi Rumah Sakit SIRS adalah suatu proses pengumpulan pengolahan dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia. Rumah Sakit Sistem Pelaporan Rumah Sakit Revisi V tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu disesuaikan. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Source: mialestary05.blogspot.com
Menurut Sk Menkes No. RL 3 data kegiatan pelayanan RS Formulir RL3 adalah formulir yang berisikan data kegiatan pelayanan rumah sakit yang dilaporkan satu kali dalam setahun Paling lambat tanggal 15 bulan Januari tahun setelah tahun periode pelaporan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Source: id.pinterest.com
Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sistem Informasi ini mencakup semua Rumah Sakit umum maupun khusus baik yang dikelola secara publik maupun privat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Dilihat dari prosedur. SIRS yang berlaku saat ini adalah SIRS revisi 6 tahun 2011dimana SIRS VI ini merupakan penyempurnaan dari SIRS Revisi V yang. Sistem Informasi Rumah Sakit SIRS adalah suatu proses pengumpulan pengolahan dan penyajian data rumah sakit se-Indonesia.
Situs ini adalah komunitas terbuka bagi pengguna untuk mencurahkan apa yang mereka cari di internet, semua konten atau gambar di situs web ini hanya untuk penggunaan pribadi, sangat dilarang untuk menggunakan artikel ini untuk tujuan komersial, jika Anda adalah penulisnya dan menemukan gambar ini dibagikan tanpa izin Anda, silakan ajukan laporan DMCA kepada Kami.
Jika Anda menemukan situs ini bagus, tolong dukung kami dengan membagikan postingan ini ke akun media sosial seperti Facebook, Instagram dan sebagainya atau bisa juga simpan halaman blog ini dengan judul sistem pelaporan rumah sakit revisi 6 tahun 2011 dengan menggunakan Ctrl + D untuk perangkat laptop dengan sistem operasi Windows atau Command + D untuk laptop dengan sistem operasi Apple. Jika Anda menggunakan smartphone, Anda juga dapat menggunakan menu laci dari browser yang Anda gunakan. Baik itu sistem operasi Windows, Mac, iOS, atau Android, Anda tetap dapat menandai situs web ini.